Aspek Legal Perhutanan Sosial
Diatur oleh berbagai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) seperti Permen LHK No. 83 Tahun 2016, Permen LHK No. 39 Tahun 2017, Permen LHK No. 37 Tahun 2019, Permen LHK No. 17 Tahun 2020, Permen LHK No. 11 Tahun 2020, Permen LHK No. 9 Tahun 2021, dan Permen LHK No. 4 Tahun 2023.
Tujuan Perhutanan Sosial
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dengan tetap mempertahankan kelestarian hutan. Ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk mengelola dan memberdayakan lahan hutan.
Skema Perhutanan Sosial
Terdapat beberapa skema, termasuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Hak/Adat. Setiap skema memiliki fokus pada pemberdayaan masyarakat setempat untuk memanfaatkan dan mengelola hutan.
Pemanfaatan Perhutanan Sosial
Persyaratan umum pengajuan termasuk memiliki kelompok masyarakat, koperasi, atau lembaga lain yang terkait, serta menyediakan peta usulan lokasi dan gambaran umum wilayah. Pemanfaatan hasil hutan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang disusun dengan bantuan penyuluh kehutanan