
BANJARBARU, Kalimantan Selatan— Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi menetapkan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) untuk Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 1.617 hektar di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Kebijakan ini berlandaskan SK. 900/MENLHK/Setjen/PLA.0/12/2016, yang menegaskan payung hukum pengelolaan kawasan strategis tersebut.
“KHDTK 2.0”: Arah Baru Pengelolaan
Dr. Muhammad Helmi menyampaikan bahwa operasional akan bergeser ke model “KHDTK 2.0”—pengelolaan yang menonjolkan inovasi dan kolaborasi, sejalan dengan arahan Kepala BP2SDM KLHK. Kerangka baru ini menempatkan KHDTK sebagai pusat edukasi, penelitian, pelatihan, dan pengabdian masyarakat, dengan dukungan multi-pihak mulai dari pemerintah daerah hingga mitra internasional.
Empat Pilar Strategis RPJP
RPJP menetapkan empat fokus utama untuk mempertegas fungsi dan dampak KHDTK ULM:
-
Edukasi & riset ekosistem hutan tropis: mencakup kajian geologi, vegetasi, mikroiklim, dan kualitas tanah.
-
Sekolah alam & eduwisata kehutanan: membuka akses KHDTK bagi generasi muda dan masyarakat luas.
-
Model pengelolaan karbon hutan: kontribusi terukur terhadap mitigasi perubahan iklim.
-
Pemberdayaan masyarakat: mendorong ekonomi berbasis HHBK dan pertanian ramah lingkungan.
Laboratorium Hidup untuk Sains dan Bisnis Berbasis Riset
ULM merancang KHDTK sebagai laboratorium hidup—ruang penerapan ilmu kehutanan tropis dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Selain fungsi akademik, kawasan didorong menghasilkan model bisnis berbasis riset. KHDTK juga ditetapkan sebagai lokasi wajib Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan.
Sinergi untuk Dampak Nyata
Dengan RPJP ini, ULM membuka ruang kemitraan lokal–global, memperluas peluang riset interdisipliner, dan mempercepat hilirisasi hasil kajian kampus menjadi inisiatif lapangan serta bisnis lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan.
Penetapan RPJP memperkokoh posisi ULM sebagai pionir konservasi, pendidikan berbasis inovasi, dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berdampak langsung.